Pages

Jumat, 28 Mei 2010

Melakukan Pembakaran Lahan (UU No 32 Tahun 2009)

Sebelumnya

Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar