Pemerintah mendorong penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup.
(1) Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada:
a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau
b. penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan audit lingkungan hidup.
(3) Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertentu yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala.
(1) Apabila penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Menteri dapat melaksanakan atau menugasi pihak ketiga yang independen untuk melaksanakan audit lingkungan hidup atas beban biaya penanggung jawa busaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
(2) Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup.
(1) Audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 dilaksanakan oleh auditor lingkungan hidup.
(2) Auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup.
(3) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensia uditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(2) meliputi kemampuan:
a. memahami prinsip, metodologi, dan tatalaksana audit lingkungan hidup;
b. melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan; dan
c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindaklanjut audit lingkunganhidup.
(4) Sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada:
a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau
b. penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan audit lingkungan hidup.
(3) Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertentu yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala.
(1) Apabila penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Menteri dapat melaksanakan atau menugasi pihak ketiga yang independen untuk melaksanakan audit lingkungan hidup atas beban biaya penanggung jawa busaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
(2) Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup.
(1) Audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 dilaksanakan oleh auditor lingkungan hidup.
(2) Auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup.
(3) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensia uditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(2) meliputi kemampuan:
a. memahami prinsip, metodologi, dan tatalaksana audit lingkungan hidup;
b. melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan; dan
c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindaklanjut audit lingkunganhidup.
(4) Sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
Posting Komentar