Perencanaan (UU No 32 Tahun 2009)

Senin, 17 Mei 20100 comments


BAB III

PERENCANAAN

Pasal 5

Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:

a. Inventarisasi Lingkungan Hidup;
b. Penetapan Wilayah Ekoregion; dan
c. Penyusunan RPPLH.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Prolingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger