Dari berbagai komponen yang menjadi perhatian dalam berinvestasi
disamping kepastian hukum, keamanan, adalah memahami RTRW (Rencana Tata
Ruang Wilayah), dan untuk ini Kabupaten Tuban telah menetapkan Peraturan Daerah No. 009 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032.
Berikut ini, informasi sementara dapat anda lihat di blog ini, dan untuk informasi lebih lanjut dapat anda download Perda Peraturan Daerah No. 009 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032.
Pasal 44
(1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f seluas kurang lebih 12.832 (dua belas ribu delapan ratus tiga puluh dua) hektar terdiri dari :
a. industri besar;
b. industri menengah; dan
c. industri kecil mikro.
(2) Kawasan peruntukan industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. Kecamatan Tambakboyo;
b. Kecamatan Kerek;
c. Kecamatan Merakurak;
d. Kecamatan Jenu; dan
e. Kecamatan Soko.
(3) Kawasan peruntukan industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. Kecamatan Bancar;
b. Kecamatan Grabagan;
c. Kecamatan Widang;
d. Kecamatan Semanding;
e. Kecamatan Plumpang;
f. Kecamatan Rengel
g. Kecamatan Jatirogo; dan
h. Kecamatan Palang.
(4) Kawasan peruntukan industri kecil mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas industri rumah tangga tersebar di seluruh wilayah.
Sumber :
http://investasituban.blogspot.com/2013/06/melihat-kawasan-industri-di-kabupaten.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar