Pages

Jumat, 03 Desember 2010

Penegakan Hukum Lingkungan

2010
2008
  1. PerMen LH Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota

2004
  1. KepMen LH Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup (dicabut dengan PerMen LH Nomor 09 Tahun 2010)
  2. KepMen LH Nomor 197 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten & Daerah Kota
  3. Keputusan Bersama Kementerian LH, Kejaksaan, Kepolisian Nomor KEP-04/MENLH/04/2004, KEP-208/A/J.A/04/2004, KEP-19/IV/2004 Tentang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu (SATU ATAP), Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2003
  1. KepMen LH Nomor 77 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (LPJP2SLH)
  2. KepMen LH Nomor 78 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan Pada Kementrian Lingkungan Hidup
2002
  1. KepMen LH Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Penataan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas
  2. KepMen LH Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Propinsi/Kabupaten Kota
  3. Surat Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum Nomor B-60/E/Ejp/01/2002 tentang Perihal Pedoman teknis Yustisial Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
2001
  1. KepMen LH Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah
  2. KepKa BAPEDAL Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup Di BAPEDAL

1 komentar:

  1. KepMen LH Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup (dicabut dengan PerMen LH Nomor 09 Tahun 2010).
    permen yg 2010nya mana boz ?
    mangstab blognya

    BalasHapus