Pages

Senin, 06 Desember 2010

Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup

Kriteria Baku Kerusakan Ekosistem meliputi :
  • Kriteria Baku Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
  • Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang
  1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2001 tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang
  2. Kepka Bapedal Nomor 47 tahun 2001 tentang Pedoman Pengukuran Kondisi Terumbu Karang
  • Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
  2. Permen LH Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan
  • Kriteria Baku Kerusakan Mangrove
  1. KepMen Nomor 201 Tahun 204 Tentang Kriteria Baku dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove
  • Kriteria Baku Kerusakan Padang Lamun
  • Kriteria Baku Kerusakan Gambut
  • Kriteria Baku Kerusakan Karst
  • Kriteria Baku Kerusakan Ekosistem Lainnya
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
  2. PerMen LH No 23 tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pertambangan Emas Rakyat
  3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 43 Tahun 1996 Tentang : Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha Atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas Di Dataran

Kriteria Baku Kerusakan Akibat Perubahan Iklim didasarkan pada paramater antara lain :
  • Kenaikan Temperatur
  • Kenaikan Muka Air Laut
  • Badai
  • Kekeringan

1 komentar: