Pages

Rabu, 09 Juni 2010

Penjelasan UU No 32 Tahun 2009


Pasal 90


Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kerugian lingkungan hidup” adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat.
Tindakan tertentu merupakan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar