Pages

Kamis, 03 Juni 2010

Penjelasan UU NO 32 Tahun 2009

Pasal 45

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Kriteria kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi, antara lain, kinerja mempertahankan kawasan koservasi dan penurunan tingkat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar