Pages
(Pindahkan ke ...)
Beranda
▼
Rabu, 02 Juni 2010
Penjelasan UU No 32 Tahun 2009
Pasal 18
Ayat (1)
Pelibatan masyarakat dilakukan melalui dialog, diskusi, dan konsultasi publik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
‹
›
Beranda
Lihat versi web
Tidak ada komentar:
Posting Komentar