Pages

Rabu, 02 Juni 2010

Penjelasan UU No 32 Tahun 2009


Pasal 18


Ayat (1)

Pelibatan masyarakat dilakukan melalui dialog, diskusi, dan konsultasi publik.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar