Pages

Rabu, 09 Juni 2010

Penjelasan UU No 32 Tahun 2009


Pasal 113

Informasi palsu yang dimaksud dalam Pasal ini dapat berbentuk dokumen atau keterangan lisan yang tidak sesuai dengan fakta fakta yang senyatanya atau informasi yang tidak benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar