Pages

Kamis, 27 Mei 2010

Tindak Pidana LH dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 3 Tahun dan Denda Maksimal 3 Miliar (UU No 32 Tahun 2009)

Sebelumnya

(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar