Pages

Selasa, 25 Mei 2010

Tanggung Jawab Mutlak (UU No 32 Tahun 2009)

Sebelumnya


Paragraf 2

Tanggung Jawab
Mutlak


Pasal 88


Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar