Pages

Jumat, 21 Mei 2010

Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup (UU No32 tahun 2009)



Paragraf 9

Peraturan Perundang-undangan
Berbasis Lingkungan Hidup


Pasal 44


Setiap penyusunan peraturan perundang- undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar