Pages

Jumat, 28 Mei 2010

Menghasilkan Limbah B3 dan Tidak Melakukan Pengelolaan (UU NO 32 Tahun 2009)

Sebelumnya


Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar