Pages

Jumat, 21 Mei 2010

Analisis Risiko Lingkungan Hidup (UU No 32 Tahun 2009)

Sebelumnya


Paragraf 11

Analisis Risiko Lingkungan Hidup

Pasal 47

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup.

(2) Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengkajian risiko;
b. pengelolaan risiko; dan/atau
c. komunikasi risiko.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar