Penjelasan UU No 32 Tahun 2009

Rabu, 09 Juni 20100 comments

Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a
Yang dimaksud dengan “ancaman yang sangat serius” adalah suatu keadaan yang berpotensi sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan banyak orang sehingga penanganannya tidak dapat ditunda.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Prolingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger