Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Tanggung Jawab Mutlak (UU No 32 Tahun 2009)
Selasa, 25 Mei 20100 comments
Sebelumnya
Posting Komentar