Prolingkungan

Pages

▼
Tampilkan postingan dengan label larangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label larangan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 05 Desember 2010

HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN

›
Sebelumnya Hak (pasal 65-66 UU No32 tahun 2009) Kewajiban (pasal 67-68) Larangan (pasal 69) Selanjutnya
Selasa, 25 Mei 2010

Larangan (UU No 32 Tahun 2009)

›
Sebelumnya Bagian Ketiga Larangan Pasal 69 (1) Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusaka...
›
Beranda
Lihat versi web
Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Agung Sakuntolo
Lihat profil lengkapku